Singapura Mulai Pantau Hoax di Percakapan Online Terenkripsi
- bbc
Undang-undang ini melarang penyebaran pernyataan palsu yang menurut pemerintah bertentangan dengan kepentingan umum.
Orang yang ditemukan bersalah melakukan hal ini bisa didenda dengan jumlah maksimum satu juta dolar Singapura (Rp10,5 miliar) atau dihukum penjara maksimal lima tahun.
Undang-undang ini juga melarang penggunaan akun palsu dan bot untuk menyebarkan berita bohong.
Penerapannya juga dilakukan ke berbagai mimbar, mulai dari media sosial, situs berita hingga ke aplikasi untuk percakapan terenkripsi.
Penerapan undang-undang ini terhadap mimbar tertutup seperti aplikasi percakapan dan grup media sosial merupakan hal yang kontroversial.
Ini berarti aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram, yang populer di Singapura, bakal turut terkena dampaknya.
Menteri Negara Senior urusan hukum Edwin Tong menyatakan mimbar privat seperti itu justru merupakan "mimbar yang ideal" untuk penyebaran kebohongan karena tersembunyi dari pandangan publik, tapi dapat mencapai ratusan bahkan ribuan orang di saat yang sama.