Kasus Makar di Papua, Warga Polandia Divonis Penjara Pengadilan Wamena
- bbc
Warga negara Polandia Jakub Fabian Skrzypzki dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana makar dan diganjar hukuman penjara selama lima tahun dalam sidang di Pengadilan Wamena pada Kamis (02/05).
"Pasal yang dikenakan itu pasal makar, yaitu pasal 106 KUHP, dan dituduh dia melakukan makar," kata pengacara Jacub Fabian Skrzypzki, Latifah Anum Siregar, kepada BBC News Indonesia, Kamis (02/05) sore, melalui sambungan telepon.
Latifah mengatakan kliennya merupakan warga negara asing pertama di Indonesia yang divonis melakukan makar.
Selain Skrzypzki, pengadilan juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada warga Indonesia asal Papua, Simon Magal, yang dikontak oleh warga Polandia itu.
Vonis yang diterima Skrzypski tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 tahun.
Dalam sidang sebelumnya, Skrzypski menghadapi sejumlah dakwaan, termasuk rencana untuk menggulingkan pemerintah Indonesia dan bergabung dengan kelompok pemberontak yang dilarang.
Ia ditangkap pada Agustus 2018 setelah diduga bertemu dengan sejumlah anggota kelompok pemberontak di Papua.