Kasus Pekerja Indonesia Jadi Alasan Perubahan Aturan di Australia
- abc
Oleh karena itu sejak hari Senin (29/4/2019), seluruh penyedia tenaga kerja di bidang pertanian harus memiliki lisensi.
Para penyalur tenaga kerja ini juga harus melewati pemeriksaan terkait penyediaan akomodasi, tempat kerja yang memadai, dan bila melanggar bisa dikenai denda maksimal $AUD 500 ribu (sekitar Rp 5 miliar).
"Kita akan menghukum operator yang tidak benar, dan melindungi pekerja karena tidak seorang pun di Victoria pantas mendapat perlakuan buruk," kata Dan Andrews lagi.
Di Australia, banyak lahan pertanian tergantung kepada operator penyedia tenaga kerja, dan sebagian dari mereka kemudian mengeksploatasi para pekerja ini, yang sebagian memang kadang datang secara gelap atau mau menerima upah rendah begitu saja.
Sejak kejadian yang dialaminya, Rizky Oktaviana sekarang sudah bekerja di sebuah peternakan ayam yang tidak melanggar hukum.
"Saya tidak mau orang lain mendapatkan perlakuan buruk di tempat kerja," katanya.
Simak berita-berita dari ABC Indonesia lainnya di sini