Logo ABC

Kasus Pekerja Indonesia Jadi Alasan Perubahan Aturan di Australia

Rizky Oktaviana sebelumnya pernah bekerja menjadi anak kapal di Afrika Selatan
Rizky Oktaviana sebelumnya pernah bekerja menjadi anak kapal di Afrika Selatan
Sumber :
  • abc

Kasus seorang pekerja pemetik buah asal Indonesia yang mendapatkan perlakuan buruk di Australia telah dijadikan contoh bagi adanya perubahan aturan perburuhan di sini.

Perlakuan Buruk Pekerja di Australia:

  • Rizky Oktaviana mendapat upah di bawah upah minimun bekerja sebagai pemetik buah
  • Kasus Rizky digunakan sebagai contoh oleh pemerintah Victoria untuk mengubah peraturan
  • Penyedia tenaga kerja bisa didenda Rp 5 miliar bila melanggar aturan

Pekerja itu bernama Rizky Oktaviana, 28 tahun, yang sebelumnya pernah menjadi awak kapal di Afrika Selatan, yang juga bekerja selama 18 bulan tanpa mendapat bayaran.

Rizky kemudian mendapat janji muluk untuk bekerja di Australia namun ketika tiba pada bulan Desember 2017, nasibnya tidak juga berubah.

Rizky mendapat pekerjaan sebagai pemetik buah cheri, apel dan buah-buahan lain di empat perkebunan di negara bagian Victoria selama enam bulan.

Upah yang diterimanya jauh di bawah upah minimum di Australia atau mendapat upah $AUD 50 (sekitar Rp 500 ribu) untuk pemetikan satu kantong besar.