Malaysia Bebaskan Majikan Penyiksa Adelina, RI Ajukan Banding

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dinia Adrianjara

VIVA – Pemerintah Indonesia sangat terkejut dengan keputusan bebas murni yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Pulau Penang terhadap majikan Adelina Lisao, 18 April 2019.

Sadis! Bocah di Tangerang Dibanting, Disetrum, hingga Disiram Miras gegara Dituduh Nyolong Duit

Adelina Lisao adalah asisten rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang disiksa oleh majikannya di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Malaysia, 10 Februari 2018. Saat ditemukan, Adelina mengalami sejumlah luka parah dan meninggal dunia esok harinya.

"Sejauh catatan pemerintah Indonesia, saksi dan bukti yang ada sangat kuat," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal,  melalui pesan singkat, Selasa, 23 April 2019.

Detik-detik Sopir Taksi Online Dikeroyok Saat Bawa Penumpang di Tol Dalam Kota

Hingga dijatuhkannya keputusan, menurut Iqbal, sejumlah saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya. Pemerintah Indonesia berharap proses penyelidikan terhadap putusan tersebut dapat segera membuahkan hasil. "Kita sudah menyampaikan harapan kita kepada jaksa penuntut umum untuk banding atas keputusan tersebut," ujarnya.

Sambil menunggu hasil penyelidikan, Konsulat Jenderal RI di Penang telah menunjuk pengacara, untuk melakukan watching brief dalam persidangan-persidangan berikutnya. Berbagai upaya telah dilakukan oleh KJRI Penang sejak kasus ini mencuat pada Februari 2018 lalu.

Polisi Buru Satu Pelaku Penganiayaan Anak 9 Tahun di Tangerang

"Selain mengupayakan hak gaji dan kompensasi, KJRI telah memfasilitasi pemulangan jenazah hingga ke kampung halamannya. Kemlu dan KJRI Penang akan terus mengawal proses hukum ini untuk memastikan Adelina mendapatkan keadilan," kata Iqbal.

Adelina diyakini disiksa oleh ibu majikannya yang bernama M.A.S Ambika. Sementara majikannya yang bernama R. Jayavartiny didakwa dengan tuduhan mempekerjakan orang asing secara ilegal.

Adelina diselamatkan dari rumah majikannya di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, pada tanggal 10 Februari 2018, setelah dilaporkan bahwa dia dianiaya secara fisik dan dipaksa tidur di teras dengan seekor anjing.

Dia ditemukan dengan luka parah di kepala dan wajahnya, dan luka yang terinfeksi di tangan dan kakinya. Adelina meninggal esok harinya di Rumah Sakit Seberang Jaya setelah mengalami banyak kegagalan organ terkait dengan anemia.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf memberikan press statement di Polsek Cikupa

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Korban mengalami luka memar pada bagian kepala hingga punggungnya.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024