Memotret dari Bawah Rok alias Upskirting Terancam Dipenjara
- bbc
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengenal istilah perbuatan cabul.
Perbuatan cabul dalam KUHP diatur melalui Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 tentang Kejahatan Kesusilaan.
R.Soesilo dalam bukunya KUHP Serta Komentar-Komentarnya (Penerbit Politeia, Bogor, 1991) menyebut, "Yang dimaksudkan dengan "perbuatan cabul" ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, maraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dsb."
Soesilo menerangkan istilah "perbuatan cabul" untuk merujuk Pasal 289 KUHP, " Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun."