Logo ABC

Najib Razak Mulai Disidang dengan Ancaman Penjara 100 Tahun

Persidangan Najib Razak dimulai hari Rabu (3/4/2019) di Kuala Lumpur.
Persidangan Najib Razak dimulai hari Rabu (3/4/2019) di Kuala Lumpur.
Sumber :
  • abc

Untuk pertama kalinya kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak disidangkan hari Rabu (3/4/2019) di Kuala Lumpur. Dia terancam hukuman penjara 100 tahun jika terbukti bersalah.

 

Kasus Najib Razak:
  • Najib Razak dikenai tuduhan pencucian uang, penyalahgunaan kuasa, dan menyalahgunakan kepercayaan
  • Istrinya Rosmah Mansor juga menghadapi tuduhan termasuk pencucian uang
  • Najib pada awalnya akan disidangkan 12 Februari namun pengacaranya berhasil menunda persidangan

Mantan orang terkuat Malaysia ini diajukan ke pengadilan dengan dakwaan penyalahgunaan dana miliaran dolar dari Badan Investasi Negara 1MDB.

Pihak penuntut mengenakan pasal-pasal pidana pencucian uang, penyalahgunaan kekuasaan dan menyalahgunakan kepercayaan rakyat.

Secara keluruhan Najib dikenai 42 dakwaan dan bila dinyatakan bersalah atas semua dakwaan, dia bisa dijatuhi hukuman lebih dari 100 tahun penjara.

Dalam persidangan hari Rabu, Najib akan didakwa dengan tujuh tuduhan yang berhubungan dengan pemindahan dana $AUD 14 juta (sekitar Rp 140 miliar) ke rekening pribadinya.

Menurut tim pengacaranya, pihak penuntut telah menyerahkan dokumen setebal tiga ribu halaman kepada pihak pengacara Najib sebelum sidang dimulai.