Rekan Siti Aisyah Divonis Bersalah namun akan Bebas Bulan Depan
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Perempuan Vietnam yang tinggal satu-satunya menjadi terdakwa yang disidang atas kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un akhirnya dinyatakan bersalah. Namun dia mendapatkan hukuman yang tak terlalu berat sebagaimana disampaikan pengacaranya di Pengadilan Shah Alam Malaysia pada Senin, 1 April 2019.
Setelah menjalani tahanan lebih dari dua tahun, dari vonis hukuman dipotong masa tahanan, maka perempuan Vietnam bernama Doan Thi Huong itu diperkirakan bisa bebas paling cepat pada bulan Mei 2019. Diketahui bahwa Doan Thi Huong dan warga Indonesia Siti Aisyah sempat terancam hukuman mati di Malaysia setelah menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan itu.
Dilansir laman The Star, Hakim Pengadilan Shah Alam memvonis hukuman penjara tiga tahun dan empat bulan terhadap Doan. Diketahui bahwa Doan sudah ditahan sejak Februari 2017. Namun pengacaranya, Hisyam Teh Poh Teik mengatakan, bahwa dia akan bisa bebas pada bulan depan lantaran mendapatkan potongan masa hukuman karena sudah berkelakuan baik selama ditahan.
"Saya senang," komentar Doan Thi Huong usai menerima vonis hakim di Malaysia.
Awalnya dia menghadapi ancaman hukuman mati dan paling ringan 10 tahun penjara. Namun hakim menyatakan, warga Vietnam itu memang beruntung mendapatkan vonis relatif ringan lantaran pada penyidikan kasusnya diketahui sejumlah warga Korut yang memang menyuruh mengoleskan racun saraf kepada Kim Jong-nam dengan dalih membuat acara prank. Doan Thi Huong mendapatkan bayaran agar bisa mendekati Kim Jong-nam yang sejak lama menjauhi negaranya tersebut. (EL)