AS Tak Mau Adili Hambali, Pemerintah RI Diminta Bertindak
- abc
Karena itu, Mayor Valentine mendesak Pemerintah RI untuk memastikan yurisdiksi kasus ini, karena Hambali itu WNI dan dituntut atas pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Indonesia.
Tim pengacara Hambali berkunjung ke Jakarta untuk membahas kasus ini bersama tim pengacara lokal yang membela tiga pelaku Bom Bali, Ali Gufron (Muklas), Amrozi dan Imam Samudra.
"Yurisdiksi peradilan di Indonesia akan lebih sesuai dibandingkan di AS," katanya.
"Indonesia juga tak akan memaksa AS membuka rahasia kotor tentang penyiksaan yang mereka lakukan. Saya pikir ini menjadi pilihan terbaik bagi AS juga," tambah Mayor Valentine.
Pengacara Hambali, Mayor James Valentine, meminta Pemerintah RI mengadili warganya di Indonesia.
Supplied
Berkas dakwaan Hambali menyebutkan sejumlah pelanggaran terkait rencana teror di Asia Tenggara, termasuk Bom Bali yang menewaskan 202 orang termasuk 88 warga Australia. Selain itu, pemboman Hotel Marriott Jakarta pada 2003 yang menewaskan 12 orang.