Brunei akan Terapkan Hukuman Rajam Sampai Mati Bagi LGBT
- abc
Negara Brunei Darusalam akan menerapkan hukum baru yang mulai diberlakukan pekan depan, di mana kelompok LGBT bisa dijatuhi hukuman cambuk, dan bahkan dirajam sampai mati bila terlibat hubungan seksual sesama jenis.
Kelompok hak asasi manusia telah mendesak Brunei untuk tidak menerapkan hal tersebut.
Perilaku homoseksial sudah dinyatakan ilegal dan pelakunya bisa dihukum penjara sampai 10 tahun di negara kecil di Pulau Kalimantan tersebut, namun hukuman rajam akan menjadikan Brunei negara pertama di Asia yang menerapkan hukuman mati bagi homoseksual.
Brunei menjadi negara pertama di Asia Timur yang menerapkan Hukum Shariah di tahun 2014 dimana ada hukuman terhadap mereka yang hamil di luar pernikahan resmi atau tidak menjalani sholat pada hari Jumat.
Hukum baru itu harus melewati tiga tahapan.
Namun Brunei belum menerapkan dua tahapan lain setelah adanya kecaman internasional di tahun 2014 termasuk pemboikotan terhadap Hotel Beverley Hills di Amerika Serikat yang dmiliki oleh keluarga kerajaan Brunei.
Sekarang pemerintah Brunei berencana menerapkan perubahan, yang akan membolehkan hukuman cambuk, dan rajam sampai mati bagi warga Muslim yang dinyatakan bersaalah melakukan hubungan seksuial sesama jenis, perjinahan, tindakan sodomi dan pemerkosaan, yang akan mulai diberlakukan 3 April.