PM Selandia Baru Haram Menyebut Nama Pembantai di Masjid Christchurch
- Sumber BBC
VIVA – Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Arden, berjanji bahwa pria yang bertanggung jawab atas penembakan di dua masjid Christchurch pekan lalu akan dituntut dengan hukuman maksimal. Arden bahkan tidak mau menyebut nama pembunuh sadis itu.
"Dia berusaha mendapatkan pengakuan dari tindakan terornya. Itulah sebabnya Anda tidak akan pernah mendengar saya menyebutkan namanya," kata Ardern dalam pidato pada pertemuan khusus parlemen.
"Saya mohon kepada Anda, ingatlah nama-nama mereka yang menjadi korban, daripada nama pelaku yang kejam itu. Dia adalah seorang teroris. Dia adalah seorang penjahat. Dia adalah seorang ekstremis," ujarnya, sebagaimana diberitakan Channel News Asia.
Namun Ardern memastikan kepada parlemen bahwa tuduhan lain akan dijatuhkan kepada penjahat berusia 28 tahun itu.
"Dia akan menghadapi kekuatan hukum penuh di Selandia Baru," ujarnya menegaskan.
Ardern telah menjanjikan reformasi undang-undang senjata Selandia Baru, setelah senjata yang digunakan oleh Tarrant untuk menewaskan 50 orang di Masjid Christchurch ternyata dibeli secara legal.
Pembantaian itu terjadi pada Jumat, 15 Maret 2019. Aksi biadab itu dilakukan saat jemaah sedang melaksanakan ibadah Salat Jumat.
Dalam melancarkan aksi kejinya, teroris itu menyiarkan secara langsung melalui akun Facebook. Perbuatannya dikecam publik dunia. Pelaku bengis bernama Brenton Tarrant, yang merupakan warga Australia, berhasil dibekuk usai peristiwa berdarah itu.