Malaysia Tolak Pembebasan Doan Thi Huong, Vietnam Kecewa
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Seorang wanita warga negara Vietnam yang dituduh membunuh Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un harus melanjutkan proses persidangan setelah jaksa penuntut Malaysia menolak permintaan pembebasannya.
"Mengacu pada permintaan yang diajukan pada 11 Maret kepada jaksa yang terhormat, kami mendapat perintah untuk melanjutkan kasus ini," kata Ketua Jaksa Penuntut, Muhammad Iskandar Ahmad di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur.
Pemerintah Vietnam mengajukan permintaan tersebut setelah sebelumnya Pengadilan Malaysia membebaskan Siti Aisyah dari dakwaan pada Senin, 11 Maret 2019.
Aisyah dan Doan Thi Huong dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan cara mengolesi wajahnya dengan racun VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Mengenakan rompi antipeluru dan jilbab merah, Huong tiba di pengadilan Malaysia di mana dia telah menjalani proses peradilan selama satu setengah tahun atas pembunuhan tersebut.
"Saya tidak marah bahwa Siti telah dibebaskan. Hanya Tuhan yang tahu bahwa kami tidak melakukan pembunuhan," kata Doan Thi Huong kepada wartawan seperti diberitakan Channel News Asia.
Hakim Azmi Ariffin mengatakan bahwa Huong sedang berada dalam kondisi fisik dan mental yang kurang baik sehingga persidangan pun ditunda sampai 1 April 2019.
"Saya sangat kecewa karena pengadilan tidak membebaskan Doan. Kami akan meminta Malaysia bersikap adil dan membebaskannya sesegera mungkin," ujar Duta Besar Vietnam untuk Malaysia, Le Quy Quynh.(dau)