Kebocoran Metana Beracun, 111 Sekolah di Malaysia Ditutup
- Pixabay
VIVA – Kementerian Pendidikan Malaysia memerintahkan untuk menutup 111 sekolah di wilayah Pasir Gudang, Johor setelah terjadi kebocoran bahan kimia yang menyebabkan ratusan orang mengalami keracunan metana.
Hingga hari ini, sudah tercatat ada 506 korban yang mengalami keracunan. Dari jumlah tersebut, 166 dirawat di ruang perawatan umum. Sementara sembilan orang lainnya dalam perawatan intensif.
"Saya diberitahu bahwa situasi ini semakin kritis. Saya memerintahkan kepada semua sekolah dalam radius tiga kilometer untuk segera ditutup. Guru juga tidak perlu bertugas karena situasinya masih berbahaya," kata Menteri Pendidikan Malaysia, Maszlee Malik.
Menteri Kesehatan Malaysia, Dzulkeffly Ahmad membantah laporan yang beredar bahwa seorang siswa telah meninggal dunia karena polusi kimia di Pasir Gudang.
"Saya ingin menekankan bahwa laporan yang beredar mengenai kematian korban tidak benar. Tidak ada korban meninggal dunia," kata Dzulkeffly seperti dikutip dari Channel News Asia, Kamis 14 Maret 2019.
Menteri Energi, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Lingkungan dan Perubahan Iklim, Yeo Bee Yin mengatakan bahwa salah satu tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut akan didakwa hari ini.
Dua sekolah yaitu Sekolah Kebangsaan Taman Pasir Putih dan Sekolah Menengah Kebangsaan Pasir Putih adalah yang pertama kali diperintahkan untuk ditutup pada 7 Maret lalu, setelah siswa dan karyawan sekolah menghirup bahan kimia yang dibuang secara ilegal di sungai Kim Kim.
Selama akhir pekan, setidaknya 82 orang dirawat di rumah sakit. Lainnya mendapatkan perawatan medis tanpa menginap. Atas kasus ini tiga pria sudah ditahan.
Gelombang kedua insiden keracunan metana terjadi hanya beberapa jam setelah kedua sekolah itu dibuka kembali pada Senin awal pekan ini. Esok harinya, 13 sekolah di Pasir Gudang akhirnya diperintahkan untuk ditutup.
Jika terbukti bersalah, pelaku yang bertanggung jawab atas kasus tersebut bisa dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan didenda sebesar RM500 ribu dengan jeratan Pasal 34b Undang Undang Lingkungan Hidup Malaysia tahun 1974. (ren)