Kemlu: Siti Aisyah Bebas tapi Tidak Murni
- VIVA/Dinia Andrianjara
VIVA – Mahkamah Tinggi Shah Alam Malaysia, memutuskan untuk membebaskan Siti Aisyah yang dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam, saudara pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un.
Hakim di persidangan mengeluarkan putusan 'Discharge Not Amounting to Acquital' untuk Siti Aisyah. Lantas, apa maksud dari putusan tersebut?
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, bunyi putusan tersebut, berarti Siti Aisyah bebas, tetapi tidak bebas murni.
"Jadi, ada kemungkinan kalau suatu saat nanti didapatkan bukti-bukti baru, dia bisa didakwa. Karena itu, pengacara sempat meminta, agar putusan bebas murni," kata Iqbal di Kantor Kemlu Jakarta Pusat, Senin malam, 11 Maret 2019.
Namun, Iqbal enggan menyimpulkan bahwa di kemudian hari, Siti Aisyah bisa dipanggil lagi untuk memulai proses persidangan lainnya. Dia menegaskan, pembebasan Siti Aisyah sudah sesuai dengan arahan dan harapan pemerintah Indonesia. "Yang jelas, sekarang bebas sesuai niat dan harapan kita. Sekarang, sudah bebas itu yang penting dulu saat ini," ujarnya.
Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana mengatakan, pembebasan ini merupakan hasil dari proses panjang yang dilakukan oleh pemerintah yang terdiri dari berbagai lembaga terkait.
"Sejak Siti ditangkap, Presiden telah meminta koordinasi antara Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BIN, untuk memberi pembelaan dan upaya pembebasan Siti Aisyah," ujar Rusdi.
Sesuai dengan arahan tersebut, isu ini selalu diangkat dalam berbagai pertemuan bilateral RI-Malaysia, baik itu di tingkat presiden, wapres, pertemuan reguler menteri luar negeri dan menteri terkait lainnya dengan mitra Malaysia.
Bahkan, dalam pertemuan terakhir, antara Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Malaysia, Mahatir Mohamad pada Juni 2018 di Bogor, isu Siti Aisyah pun menjadi perhatian bersama.
"Sesuai dengan mekanisme kerja sama bilateral di bidang penegakkan hukum, proses pembebasan Siti Aisyah dilakukan melalui mekanisme Bantuan Hukum Timbal Balik, di mana Menkumham bertindak sebagai otoritas pusat," ujar Rusdi
Tuntutan terhadap Siti Aisyah, dihentikan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai Pasal 245 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia. Dengan putusan tersebut, maka Siti Aisyah dibebaskan dalam tuntutan kasus ini. (asp)