Polri Sebut Bebasnya Siti Aisyah Hasil Hubungan Bilateral Malaysia-RI
- VIVA / Bunga Limita
VIVA – Polri ikut angkat bicara mengenai dibebaskannya Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah, dari tuduhan dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, pada 13 Februari 2017 lalu. Kini, perempuan asal Serang, Banten itu akan dibawa pulang ke Indonesia setelah dinyatakan tak bersalah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pembebasan Siti Aisyah merupakan hasil kerja sama atau hubungan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia.
"Ini hasil kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia yang memiliki bilateral yang sangat erat. Proses komunikasi ini tentu dari Kemenkuham yang paling berkompeten. Dari komunikasi, Siti Aisyah bisa dikembalikan ke Indonesia," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 11 Maret 2019.
Selama ini Polri, dikatakan Dedi, memang tergabung dalam tim terpadu yang dikomandoi oleh KBRI dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Tim satuan tugas berkonsentrasi dalam hal pendampingan hukum untuk mendampingi setiap WNI yang berada di negara lain.
"Polri membantu proses kelancaran setiap proses penyidikan yang dilakukan kepolisian setempat. Kami menjunjung tinggi suatu negara karena menyangkut kedaulatan hukum," kata Dedi.
Terkait pembebasan ini, Dedi menyebut telah mendapatkan bahwa Siti Aisyah telah diterbangkan dari Malaysia ke Indonesia. Nantinya, perempuan itu akan didampingi oleh perwakilan Pemerintah Indonesia.
"Info yang saya dapat dari kepolisian Indonesia yang ada di KBRI Kuala Lumpur bahwa saudari Aisyah rencana siang ini sekitar jam 2 atau jam 3 rencana akan selesai menjalani persidangan akan dipulangkan ke Indonesia. Ada dua kemungkinan bisa bersama Menteri Kumham atau wakil duta besar yang ada di Kuala Lumpur," kata Dedi.