Menkumham Melobi Jaksa Agung Malaysia agar Siti Aisyah Bisa Bebas
- VIVA.co.id/Yandi Deslatama
VIVA – Siti Aisyah dibebaskan dari tuntutan atas dugaan pembunuhan warga negara Korea Utara bernama Kim Jong-nam yang merupakan saudara tiri dari pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muhzar, mengatakan, putusan tersebut dikeluarkan usai sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, pagi ini, Senin 11 Maret 2019.
"Siti Aisyah bebas didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly kepada jaksa agung Malaysia," kata Cahyo usai persidangan dalam keterangan tertulis Kemenkumham.
Setelah permintaan tersebut, Jaksa Malaysia akhirnya memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 245 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia. Hasilnya, tuntutan terhadap kasus Siti Aisyah tidak dilanjutkan atau nolle prosequi.
"Salah satu alasan permintaan menkumham terkait pembebasan Siti Aisyah karena terdakwa meyakini apa yang dilakukannya semata bertujuan untuk kepentingan acara reality show. Sehingga tidak pernah ada niat untuk membunuh Kim Jong-nam," ujar Cahyo.
Selain itu, Siti dianggap telah dikelabui dan tidak menyadari sudah diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. Siti Aisyah pun tak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya itu.
"Permintaan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI setelah dilakukan koordinasi antara menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menteri Luar Negeri, kepala Kepolisian, jaksa agung dan kepala Badan Intelijen Negara," ungkapnya. (art)