Siti Aisyah Bebas, Dubes Rusdi: Pemerintah Berusaha yang Terbaik
- Viva.co.id/Yandhi Deslatama
VIVA – Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana mengatakan, pengadilan memutuskan untuk mencabut tuntutan terhadap Siti Aisyah lantaran dia tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap warga negara Korea Utara, Kim Jong-nam. Atas hal itu, jaksa telah menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah dalam sidang hari ini.
"Siti Aisyah bebas karena tidak terbukti dan jaksanya menarik dakwaan karena tidak terbukti," kata Rusdi Kirana usai persidangan di Pengadilan Tinggi Syah Alam Selangor, Senin 11 Maret 2019 seperti dikutip dari keterangan resminya.
Dubes Rusdi mengatakan, setelah tuntutan tersebut dicabut, Siti Aisyah diharapkan dapat kembali ke Indonesia secepatnya. Dia berharap Siti bisa dipulangkan ke Tanah Air pada hari ini.
"Semua kan ada proses, memerlukan waktu. Tapi setelah proses itu tidak ada pembuktian. Pemerintah berusaha yang terbaik, diberikan tenaga ahli profesional termasuk pengacara untuk membuktikan dia tidak bersalah," ungkap Rusdi.
Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, pengacara telah meminta kepada jaksa agar tidak hanya menghentikan tuntutan tersebut. Tapi, juga dibebaskan secara penuh.
Namun, hakim persidangan memutuskan Discharge Not Amounting to Acquital yang berarti tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas. Atas putusan tersebut, pihak Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur langsung membawa Siti Aisyah.
Dalam hal ini pihak KBRI akan segera mengurus administrasi pemulangan dan jika sudah selesai maka Siti akan dipulangkan. (art)