Konsumsi Alkohol Beracun, 69 Pekerja Perkebunan di India Tewas

Ilustrasi minuman keras (miras)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA – Sebanyak 69 pekerja tewas dan sekitar 200 lainnya dirawat di rumah sakit, di wilayah timur laut India, setelah meminum minuman keras beracun pekan ini.

MUI Bilang Papua Lebih Maju dari Pemerintah Pusat soal Minuman Alkohol

"Kami telah mencatat kematian 50 orang di Golaghat sejak Kamis malam," kata Dhiren Hazarika, Wakil Komisaris Distrik Golaghat di negara bagian Assam.

Sementara itu seorang pejabat lain dari distrik tetangga, Jorhat, mengatakan bahwa 19 orang telah tewas di sana setelah mengonsumsi sejumlah minuman keras palsu.

Wakil Ketua DPR Minta Pembahasan RUU Minol Lihat UU Cipta Kerja

Para korban, beberapa di antaranya termasuk perempuan, sebagian besar adalah pekerja perkebunan teh di distrik Golaghat dan Jorhat. Investigasi awal mengungkapkan bahwa minuman tersebut mengandung metanol, yang berakibat fatal bila dikonsumsi dalam jumlah besar.

"Orang-orang datang ke rumah sakit dengan muntah parah, nyeri dada yang ekstrem dan sesak napas," kata dokter Ratul Bordoloi, Direktur Gabungan Departemen Kesehatan Golaghat, sebagaimana diberitakan Straits Times.

PKS Klaim 58 Persen Tindak Kriminal di RI karena Minuman Beralkohol

Jumlah korban tewas bisa mengalami peningkatan, karena beberapa orang berada dalam kondisi serius. Polisi negara bagian Assam telah menangkap satu orang karena menjual minuman keras, sementara dua pejabat Departemen Cukai diskors karena gagal mencegah penjualan alkohol.

Perdagangan minuman keras ilegal tumbuh subur di India karena jauh lebih murah dibandingkan alkohol yang diproduksi secara komersial. Metanol, bahan kimia yang digunakan dalam proses antibeku dan pengolahan kayu, sering ditemukan dalam minuman tersebut.

Kurang dari dua minggu lalu, lebih dari 100 orang tewas di negara bagian Uttar Pradesh setelah minum minuman keras beracun.

Presiden Jokowi.

Jokowi Diminta Pecat Sosok di Balik Izin Investasi Miras

Menurut Roy, Jokowi tidak bisa hanya sebatas mencabut lampiran tersebut, tetapi juga harus ada tindakan lain yang dilakukan.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2021