Mantan Presiden Maladewa Ditahan atas Kasus Pencucian Uang
- abc
Pengadilan di Maladewa, sebuah negara di kawasan Lautan India, telah memerintahkan penahanan mantan Presiden Abdullah Yameen dengan tuduhan melakukan pencucian uang.
Kasus korupsi Maladewa, mantan presiden Yameen dituduh menerima dana US$1 juta dari perusahaan swasta. Dua menteri kabinet sudah diberhentikan atas kecurigaan melakukan transaksi dengan perusahaan yang sama. Belasan lawan politik dipenjara di bawah pemerintahan Yameen termasuk saudara tirinya.
Yameen, yang semasa pemerintahan menjalin hubungan erat dengan China dituduh menerima dana $US 1 juta (sekitar Rp 15 miliar) milik pemerintah lewat sebuah perusahaan swasta bernama SOF Private Limited.
Perusahaan ini sudah terkena kasus korupsi menyewakan sebuah pulau di negara tersebut untuk pembangunan hotel.
Abdullah Yameen membantah tuduhan tersebut.
Setelah sidang selama dua setengah jam, pihak penuntut meminta pengadilan untuk menahan mantan presiden tersebut.
Pengacara pemerintah Aishath Mohamed mengatakan dokumen yang ada menunjukkan Yameen berusaha mempengaruhi saksi-saksi dan menawarkan uang kepada mereka guna mengubah pernyataan.