Logo BBC

Perempuan Inggris Penampar Petugas Imigrasi Divonis Penjara di Bali

Warga negara Inggris, Auj-e Taqaddas, divonis penjara selama enam bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (6/2). - Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Warga negara Inggris, Auj-e Taqaddas, divonis penjara selama enam bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (6/2). - Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Sumber :
  • bbc

"Saya tidak menerima putusan ini, putusan ini tidak adil," ucap Taqaddas dengan nada tinggi.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi Taqaddas untuk mengajukan keberatan.

Melewati masa tinggal

Kejadian bermula setelah petugas Imigrasi memeriksa paspor Taqaddas saat hendak keluar Bali, 28 Juli 2018, sekitar pukul 21.00 waktu setempat.

Berdasarkan rekaman Imigrasi, visa kunjungan Taqaddas sudah habis pada 18 Februari 2018 lalu. Dia masuk pertama kali ke Bali sebulan sebelumnya pada Januari 2018.

Karena masa tinggalnya sudah habis, petugas kemudian membawa Taqaddas ke ruangan khusus untuk menanyainya.

Dalam pemeriksaan di ruangan itu, Taqaddas disebut melewati masa tinggal (over stay) sampai lima bulan. Menurut Amran, sesuai Pasal 78 Undang-Undang Kemigrasian nomor 6 tahun 2011, tiap warga negara asing yang melewati masa tinggal harus membayar Rp300.000 per hari.