Logo ABC

Mantan Napi Bali Nine Divonis di Australia

Mantan napi Bali Nine Renae Lawrence divonis dalam kasus pelanggaran lalu-lintas di Pengadilan Newcastle, Selasa (5/2/2019).
Mantan napi Bali Nine Renae Lawrence divonis dalam kasus pelanggaran lalu-lintas di Pengadilan Newcastle, Selasa (5/2/2019).
Sumber :
  • abc

"Dia sekarang sudah jauh berbeda dibandingkan dengan orang yang seharusnya disidang di pengadilan ini pada 2005," kata Hamilton berdalih.

"Lawrence mengambil sikap untuk menatap ke depan untuk dirinya dan keluarnya. Yang berdiri di hadapan Yang Mulia ini seorang wanita tabah," ujarnya.

Hamilton menyebutkan kliennya melalui masa-masa sulit dari pengalamannya di Bali dan terus dikejar-kejar media sejak kembali ke Australia.

Saat terjadi pelanggaran lalu-lintas 2005 Renae diketahui terlibat penyalahgunaan narkoba.

Pihak penuntut dari kepolisian, Rebecca Witherspoon, mengakui pengadilan mungkin ingin mempertimbangkan kejadian yang dialami terdawak 13 tahun terakhir.

Jika kasus ini disidangkan pada 2005, katanya, polisi akan mengajukan tuntutan yang berat.

Hakim Sharon Crews yang mengadili kasus ini berharap terdakwa menjalani kehidupannya dengan penuh harapan dengan cara menjadi warga yang taat hukum.