Mantan Napi Bali Nine Divonis di Australia
- abc
Mantan narapidana narkoba Bali Nine, Renae Lawrence, divonis dalam kasus pelanggaran lalu-lintas di Pengadilan Newcastle, Australia, Selasa (5/2/2019).
Hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar 1000 dolar AUD dan perintah berkelakuan baik selama 12 bulan namun tidak menjebloskannya ke penjara.
Kejahatan yang didakwakan kepada Renae terjadi pada Maret 2005. Saat itu dia mencuri mobil di Sydney dan terlibat aksi kejar-kejaran dengan polisi.
Sebulan kemudian, dia ditangkap di Bali karena mencoba menyelundupkan heroin sebanyak 2,7 kg ke Australia. Dia menjalani hukuman selama 13 tahun dalam kasus yang dikenal sebagai Bali Nine ini.
Dia dibebaskan dan telah kembali ke Australia tahun lalu.
Bulan lalu, Renae mengaku bersalah atas dakwaan pelanggaran lalu-lintas dan pencurian mobil.
Pengacaranya, Drew Hamilton, dalam persidangan menyatakan Renae telah mengambil langkah positif dalam hidupnya, berusaha mencari pekerjaan, dan mengaku bersalah pada kesempatan pertama.
Menurut Hamilton, kliennya ini telah melewati proses rehabilitasi di Indonesia.
Hukumannya yang dikurangi dari seumur hidup ke 20 tahun dan dibebaskan setelah menjalaninya 13 tahun karena berkelakuan baik sangat banyak maknanya.