Sidang Pembunuhan Kim Jong-nam Diulur, Nasib Siti Aisyah Tak Jelas
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Persidangan terhadap dua wanita yang dituduh membunuh Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, ditunda sampai Maret 2019. Diperkirakan sidang kasus ini akan berlanjut hingga setidaknya pertengahan tahun ini.
Warga negara Indonesia Siti Aisyah dan warga negara Vietnam Doan Thi Huong, telah diadili sejak Oktober 2017 karena dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengolesi racun saraf VX di wajahnya di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Pembunuhan yang terjadi pada Februari 2017 itu mengejutkan dunia. Namun kedua tersangka membantah melakukan pembunuhan. Mereka mengira hanya diminta untuk ikut ambil bagian dalam variety show dan ditipu oleh agen dari Korea Utara.
Persidangan kasus ini berproses cukup lama lantaran banyaknya saksi yang diperiksa dan jarangnya mendengar pendapat. Tidak ada pemeriksaan sejak Agustus ketika penuntut selesai menyampaikan kasusnya.
Dengan banding yang masih berlangsung, serangkaian sidang yang dijadwalkan akan diadakan pekan ini dibatalkan. Persidangan akan dilanjutkan pada 11 Maret 2019 dengan agenda pembelaan Huong.
Menurut informasi baru yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi di Shah Alam, sidang akan terus digelar sampai 31 Juli 2019 mendatang.
Selama berbulan-bulan persidangan, pengadilan menunjukkan rekaman CCTV di mana tersangka terlihat menyerang korban. Jaksa berpendapat, aksi itu adalah bentuk serangan yang direncanakan dengan baik.
Korea Selatan menuduh Korea Utara memerintahkan pembunuhan itu. Namun Pyongyang membantahnya. Sementara bawah UU di Malaysia, kedua tersangka akan dijatuhi hukuman mati jika terbukti melakukan pembunuhan. (ren)