Pria Perth Divonis 11 Bulan karena Bunuh Kanguru Secara Keji
- abc
Seorang pria Perth, Australia Barat dipenjarakan karena menyiksa dan membunuh seekor kanguru untuk ritual geng motor kriminal. Pembacaan vonis ini diwarnai kemarahan dari pendukung pria tersebut di luar gedung pengadilan.
Dylan Leslie Griffin, 22 tahun, dijatuhi hukuman 11 bulan penjara oelh Pengadilan Magistrasi Joondalup karena insiden yang terjadi pada tahun 2018, yang oleh seorang hakim digambarkan sebagai "sadis".
Griffin mengaku bersalah karena meninju binatang kanguru dengan cincin logam knuckle duster sebelum menembaknya.
Dia adalah orang ketiga yang dipenjarakan atas serangan itu. Keempat pria yang terlibat dalan insiden ini memiliki tautan dengan genk motor kriminal.
Hakim Gregory Benn menggambarkan Griffin melakukan aksinya dengan "sepenuh hati, gembira dan sadis".
Griffin berpose dengan cincin logam buku jari yang berdarah setelah memukul kangguru.
Disediakan: Polisi WA