RI Lakukan 129 Perundingan Perbatasan, yang Mandek 40 Tahun Selesai
- VIVA/Dinia Adrianjara
VIVA – Indonesia telah melakukan 129 kali perundingan perbatasan dengan negara-negara tetangga selama empat tahun terakhir. Hal itu dilakukan karena salah satu prioritas utama politik luar negeri RI adalah menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, mengatakan, Indonesia adalah negara yang meyakini kekuatan diplomasi dan negosiasi dalam menyelesaikan batas negara. Diplomasi perbatasan dan intensitas negosiasi pun terus ditingkatkan dan diintensifkan.
"Terdapat 129 perundingan perbatasan yang dilakukan Indonesia dengan India, Malaysia, Vietnam, Singapura, Palau, Filipina, Thailand, dan Timor Leste," kata Retno dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri di Jakarta, Rabu 9 Januari 2019.
Beberapa hasil penting yang dihasilkan Indonesia dalam diplomasi perbatasan antara lain seperti Ratifikasi Persetujuan Penetapan Batas ZEE RI-Filipina dengan UU Nomor 4 Tahun 2017, Ratifikasi Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Wilayah di bagian Timur Selat Singapura antara RI-Singapura dengan UU Nomor 1 Tahun 2017 dilanjutkan dengan pertukaran piagam ratifikasi pada 10 Februari 2017.
Hasil lainnya yakni kesepakatan dengan Vietnam untuk menerima prinsip non single-line yakni garis landas kontinen berbeda dengan garis Zona Ekonomi Eksklusif. Penyelesaian dua dari sembilan Outstanding Boundary Problems batas darat RI-Malaysia di segmen sungai Simantipal dan C500-C600 setelah tertunda lebih dari 40 tahun.
Negosiasi tersebut tidak hanya dilakukan pada tingkat teknis. Retno mengatakan upaya tambahan juga dilakukan seperti menunjuk utusan khusus dan perundingan pada tingkat tinggi pada tingkat menteri luar negeri.
"Negosiasi perbatasan memang tidak mudah dan perlu waktu panjang. Perlu kesabaran sambil terus membangun saling percaya," ujar Retno. (art)