Logo BBC

Korban Kawin Paksa Dipungut Biaya, Kemlu Inggris Dikecam

Para perempuan yang menjadi korban kawin paksa di luar negeri dikenakan biaya untuk membebaskan mereka.-Getty Images
Para perempuan yang menjadi korban kawin paksa di luar negeri dikenakan biaya untuk membebaskan mereka.-Getty Images
Sumber :
  • bbc

Pungutan tersebut pertama kali terungkap dua tahun lalu setelah sebuah kelompok kampanye, Muslim Women`s Network UK (MWNUK), mengungkapkan bahwa remaja yang menghadapi pernikahan paksa dipungut bayaran oleh kantor Kemlu untuk bantuan yang mereka terima.

Sesudah itu kewajiban penggantian untuk remaja 16 dan 17 tahun diakhiri, tetapi tetap berlaku untuk mereka yang berusia lebih dari 18 tahun.


- AFP

Shaista Gohir dari MWNUK mengatakan: "Jika pemerintah mengatakan bahwa kawin paksa melanggar hukum, maka mereka tidak membantu para korban untuk mengungkapkannya jika mereka kemudian menuntut uang pengganti atas bantuan yang diberikan."

Dan Pragna Patel, pendiri Southall Black Sisters - yang juga mengkampanyekan penentangan pernikahan paksa - menggambarkan kebijakan yang masih berlanjut itu sebagai aturan "tidak berprinsip dan tidak bermoral".

Ia mengatakan biaya yang dikenakan itu akan menjadi `hambatan utama` bagi orang-orang yang mencari perlindungan dari pernikahan paksa.

Yvette Cooper, ketua Komite Urusan Dalam Negeri, mencuit dalam Twitternya: "Saya benar-benar terkejut dengan kejadian ini. Pernikahan paksa adalah perbudakan. Orang-orang di pemerintahan yang meminta bayaran kepada korban yang ingin dibebaskan, tidak bermoral. Para menteri perlu mengatasi ini dengan cepat."

Seorang pakar terkemuka tentang pernikahan paksa mengatakan kebijakan itu `salah secara moral`. "Perlindungan seharusnya tidak mematok harga," cuit Aisha Gill, Profesor Kriminologi di University of Roehampton.