Logo BBC

Korban Kawin Paksa Dipungut Biaya, Kemlu Inggris Dikecam

Para perempuan yang menjadi korban kawin paksa di luar negeri dikenakan biaya untuk membebaskan mereka.-Getty Images
Para perempuan yang menjadi korban kawin paksa di luar negeri dikenakan biaya untuk membebaskan mereka.-Getty Images
Sumber :
  • bbc

Times mengonfirmasi bahwa antara tahun 2016 dan 2017 ada 82 orang yang dipulangkan dengan bantuan lembaga pemerintah yang menangani kawin paksa, Forced Marriage Unit dan 12 orang di antaranya dikenakan skema pinjaman itu.

Selain itu lewat Freedom of Information , Times juga mengungkap adanya skema pinjaman dari Kementrian Luar Negeri sebesar £7.765 (Rp140 juta) kepada setidaknya delapan korban kawin paksa dalam dua tahun terakhir.

Sekitar £3.000 (Rp54 juta) telah dilunasi, tetapi sisanya sebesar £4.500 (Rp81 juta) masih belum dilunasi.

Para korban yang dibantu pada tahun lalu dilaporkan terdiri tujuh perempuan yang ditemukan dipenjara di `lembaga pemasyarakatan` di Somalia.

Empat orang diantaranya yang dikenakan biaya sebesar £740 (Rp13 juta), mengatakan kepada Times bahwa kewajiban itu membuat mereka baerada dalam situasi keuangan yang sulit.

Menurut syarat dan ketentuan yang ditetapkan Kementrian Luar Negeri, mereka akan dikenakan denda sebesar 10% jika pinjaman tidak dibayar dalam waktu enam bulan.

Namun, kementrian mengatakan skema pinjaman itu lebih murah ketimbang opsi komersial. Terlebih, mereka dapat mengangsurnya hingga serendah-rendahnya sebesar £5 (Rp 90 ribu) per pekan.

Pungutan yang ‘Tidak Bermoral`