Warga WA Diminta Tegur Toko yang Berikan Kantong Plastik Sekali Pakai
- abc
Konsumen di Australia Barat (WA) didorong untuk melaporkan toko yang masih menyediakan kantong plastik sekali pakai menyusul mulai diberlakukannya sanksi denda untuk penggunaan kantong yang tidak ramah lingkungan ini.
Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai oleh Pemerintah Australia Barat (WA) efektif berlaku mulai 1 Juli tahun lalu, tetapi pengusaha kecil diberikan waktu enam bulan untuk persiapan.
Aturan denda hingga $ 5.000 atau setara Rp 50 juta telah mulai berlaku untuk semua pengecer per 1 Januari.
Pada bulan-bulan menjelang pelarangan, pengecer dan konsumen menyatakan keprihatinan tentang bagaimana hal itu akan ditangani.
Setelah diimplementasikan, serikat pekerja yang mewakili pekerja ritel dan makanan cepat saji, SDA, melaporkan staf mereka telah menjadi sasaran pengaduan dan pelecehan dari pelanggan karena gagal menyediakan kantong plastik.
Tetapi penjabat sementara Menteri Lingkungan Hidup Simone McGurk mengatakan masyarakat Australia Barat (WA) sekarang sebagian besar menganut larangan tersebut, dan dia berharap hal itu akan berlanjut.
Dia mengatakan larangan itu telah membuat perbedaan yang signifikan.
Simone McGurk mendorong konsumen untuk melakukan bagian mereka dengan menggunakan kantong pakai ulang.
ABC News: Rebecca Carmody