Keluarga Korban Lion Air Jadi Rebutan Pengacara dari AS
- abc
Tidak banyak keluarga korban yang menerima tawaran kompensasi dari Lion Air. Karena mereka tahu akan kehilangan haknya untuk menggugat, begitu bersedia menerima kompensasi.
Firma hukum AS Kabateck, yang mewakili dua kerabat korban Lion Air, secara aktif berusaha mencegah para kerabat korban ini melepaskan haknya untuk menggugat.
Dia bahkan menuduh Lion Air memaksa para kerabat korban menandatangani pelepasan hak menggugat.
Kecelakaan udara sebelumnya menggambarkan perbedaan pembayaran kompensasi antara satu negara dengan negara lain dalam kasus kecelakaan pesawat. Dalam perbandingan itu, nyawa warga Indonesia dihargai sangat minim dalam kompensasi.
Firma hukum Inggris, Stewarts Law, memperkirakan bahwa pada 2015 penyelesaian kompensasi di AS rata-rata 6,3 juta dolar (Rp 91 miliar). Sementara di Indonesia rata-rata hanya 562.132 dolar (Rp 8,1 miliar).
Menurut James Healy-Pratt dari firma hukum ini, perbedaan tersebut antara lain berkaitan dengan yurisdiksi di mana kasus disidangkan dan perhitungan kerugian ekonomi.
"Nilai yang tidak merata atas hilangnya nyawa seseorang dari berbagai kewarganegaraan dalam kecelakaan udara selalu menjadi masalah yang perlu dijelaskan ke pihak keluarga," katanya.
Hal ini mungkin dapat menjelaskan mengapa banyak kerabat korban Lion Air, cenderung mengabaikan tawaran maskapai tersebut dan memilih menjadi klien firma hukum seperti Ribbeck Law Chartered.
Simak beritanya dalam bahasa Inggris di sini.