Keluarga Korban Lion Air Jadi Rebutan Pengacara dari AS
- abc
"Perusahaan asuransi berusaha membayar seminimal mungkin, dan kami mencoba meminta kepada juri jumlah setinggi mungkin untuk mereka," katanya.
Firma hukum ini akan mengantongi sepertiga dari pembayaran itu jika kasusnya berhasil, atau 25 persen jika diselesaikan di luar pengadilan.
Edwin mengatakan keluarganya ingin "keadilan ditegakkan di Indonesia" setelah kematian sepupunya.
Supplied
Bagi Edwin dan keluarga korban lainnya, ini seperti "mengharapkan burung yang terbang tinggi, punai di tangan dilepaskan".
Yaitu, pilihan antara menerima dana kompensasi Rp 1,2 miliar sekarang atau menunggu bertahun-tahun untuk kemungkinan pembayaran dengan jumlah miliaran rupiah.
Dan ada pula pertaruhan lainnya.
Menurut Edwin, kantor pengacara Ribbeck Law hanya akan berupaya menuntut kompensasi dari Boeing, meskipun belum ada temuan pasti tentang siapa, atau perusahaan mana yang harus disalahkan.
"Apa yang diinginkan keluarga kami adalah keadilan ditegakkan di Indonesia, bukan hanya menuntut Boeing," kata Edwin. "Tapi Ribbeck hanya setuju untuk menuntut Boeing."
Pengacara AS ke Indonesia untuk negosiasi
Dengan kemungkinan pembayaran dan komisi yang sangat besar, perdebatan tentang strategi dan persaingan terbaik untuk klien pun sangat ketat.
Tujuh minggu setelah kecelakaan Lion Air JT 610 terjadi, ABC mengetahui bahwa tim pengacara dari firma hukum AS itu telah ke Indonesia untuk bernegosiasi dengan klien potensial.
Edwin memutuskan mendaftarkan kasusnya ke firma hukum lainnya, yaitu Wisner Law, yang selain siap menuntut Boeing, juga siap menuntut Lion Air dan Pemerintah Indonesia.