2019, TKI Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

MoU Kemenlu dan BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • VIVA/Dinia Adrianjara

VIVA – Pemerintah Indonesia berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Statistik menunjukkan bahwa komposisi tenaga kerja Indonesia mencapai 93 persen dari keseluruhan WNI di luar negeri.

Bantuan Tunai 60 Persen dari Gaji buat Korban PHK

Untuk meningkatkan kualitas perlindungan tersebut, Kementerian Luar Negeri dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja migran Indonesia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, total populasi pekerja migran Indonesia mencapai sembilan juta orang. Dari jumlah tersebut, secara finansial pekerja migran Indonesia berkontribusi sebesar US$2,2 miliar atau sekitar Rp30 triliun.

BPJS Ketenagakerjaan Raih Predikat Informatif Pada Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

"Kontribusi pekerja migran ini sangat signifikan bagi pembangunan Indonesia. Kesejahteraan pekerja migran Indonesia sudah seharusnya menjadi perhatian seluruh elemen bangsa," kata Agus di Kementerian Luar Negeri, Jumat 21 Desember 2018.

Kemlu dan BPJS sepakat untuk mulai menjajaki kerja sama konkret di tingkat teknis untuk memberikan jaminan ketenagakerjaan bagi TKI di luar negeri. Nantinya, kedua lembaga pemerintah tersebut akan berkoordinasi dalam pertukaran dan pemanfaatan data termasuk diseminasi sosialisasi bersama. 

Permudah Pekerja Miliki Hunian Layak, Menaker Dukung Optimalisasi Griya Pekerja BPJS Ketenagakerjaan

Sekjen Kemlu, Mayerfas, mengatakan, perlindungan WNI termasuk pekerja migran di luar negeri membutuhkan perhatian serius. Sebab, setiap tahunnya, Kemlu dan perwakilan RI di luar negeri menangani hampir 16 ribu kasus dari yang sifatnya sederhana sampai kompleks. 

Hal ini juga didukung dengan bertambahnya minat masyarakat untuk bepergian dan bekerja di luar negeri. Konsekuensinya, potensi dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi WNI di luar negeri.

"Pemerintah harus membangun sistem pelayanan dan perlindungan WNI secara komprehensif untuk pencegahan dan mengatasi akar permasalahan," ujar Mayerfas.

Melalui penandatanganan MoU tersebut, diharapkan sistem BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses langsung oleh pekerja migran Indonesia di luar negeri pada pertengahan 2019. (art)

Diskon 50% untuk iuran JKK

Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Industri Padat Karya

Diskon iuran sebesar 50 persen untuk JKK BPJS Ketenagakerjaan diberikan selama 5 bulan dan tidak akan berdampak pada yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024