Logo BBC

Perempuan Dipenjara Dua Bulan gara-gara Merusak Kemasan Keripik

The low price of the item was weighed againt the woman`s previous convictions, a court was told - Getty Images
The low price of the item was weighed againt the woman`s previous convictions, a court was told - Getty Images
Sumber :
  • bbc

Seorang perempuan dijatuhi hukuman dua bulan penjara oleh pengadilan di Irlandia karena merusak kemasan keripik kentang seharga 1.50 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp27 ribu di sebuah toko serba ada.

Kathleen McDonagh, 25 tahun, membuka beberapa kemasan keripik kentang Pringles di supermarket Tesco di kota Cork sebelum ia membayarnya.

Perempuan itu sudah dilarang berbelanja di supermarket itu, dan karena itu ia membuka kemasan keripik itu agar petugas keamanan terpaksa membiarkannya membelinya.

Namun yang terjadi, ia dilaporkan ke polisi lalu dijatuhi hukuman dua bulan penjara karena merusak kemasan yang mengakibatkannya tidak layak jual.

Diungkapkan di sidang, Kathleen McDonagh sudah pernah pula melakukan serangkaian pidana ringan seperti pencurian dan pengrusakan.

Kasus yang dipermasalahkan kali ini sebetulnya terjadi pada 27 Desember 2016, di sebuah pusat perbelanjaan dekat rumah McDonagh di Inchera Close, Irlandia.

Menurut polisi, McDonagh sudah dilarang memasuki toko tersebut dan karyawan di sana sudah mengenalnya saat ia membawa kaleng Pringles itu ke gerai pembayaran otomatis.

Petugas keamanan menghampirinya dan menyuruhnya untuk meninggalkan toko, namun kemudian ia membuka tutup kemasan Pringles dan membuka segel alumuniumnya.

Menurut seorang petugas, McDonagh saat itu mengatakan: "Saya membukanya, supaya Anda terpaksa membiarkan saya membelinya".

Menurut petugas itu, perempuan itu memang ingin membeli keripik itu, namun "ia sudah tidak berhak berbelanja di toko itu."

Di pengadilan, kuasa hukum McDonagh meminta keringanan dengan alasan kliennya baru saja menikah dan tengah hamil beberapa bulan, dan sudah mengaku bersalah.

Namun, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara empat bulan dengan masa percobaan dua bulan, karena terdakwa dengan sengaja membuka produk ketika diminta keluar toko oleh petugas keamanan.