Logo BBC

Mitsubishi Heavy Diperintahkan Beri Ganti Rugi ke Korban Kerja Paksa

Kim Seong-ju (tengah) di antara para korban dan keluarga yang merayakan kemenangan mereka di Seoul.-EPA
Kim Seong-ju (tengah) di antara para korban dan keluarga yang merayakan kemenangan mereka di Seoul.-EPA
Sumber :
  • bbc

Para pihak menuntut Mitsubishi di Jepang, tetapi pada tahun 2008 pengadilan tertinggi Jepang mendukung perusahaan.

Keputusan hari Kamis memerintahkan perusahaan itu membayar sampai 150 juta won atau Rp2,4 miliar kepada masing-masing empat perempuan dan satu anggota keluarga, yang menyatakan mereka dipaksa bekerja tanpa upah di pabrik pesawat Mitsubishi di Nagoya pada tahun 1944.

Salah satu penuntut, Kim Seong-ju, 90 tahun, menangis saat berbicara dengan media pada hari Kamis.

"Saya menyimpan masalah ini sepanjang hidup dan saya masih hidup, sepertinya semua tulangku menonjol. Seperti itulah beban masalah saya," katanya seperti dilaporkan Yonhap.

Kasus kedua pada mulanya melibatkan enam korban, tetapi hanya dua orang yang masih hidup. Mitsubishi sekarang harus membayar 80 juta won atau Rp1 miliar kepada korban yang masih yang hidup dan jumlah yang sama akan dibagikan kepada keluarga korban meninggal.