Logo BBC

Mitsubishi Heavy Diperintahkan Beri Ganti Rugi ke Korban Kerja Paksa

Kim Seong-ju (tengah) di antara para korban dan keluarga yang merayakan kemenangan mereka di Seoul.-EPA
Kim Seong-ju (tengah) di antara para korban dan keluarga yang merayakan kemenangan mereka di Seoul.-EPA
Sumber :
  • bbc

Jepang menyatakan semua masalah keuangan dan pampasan terkait dengan penguasaan mereka atas Korea dari tahun 1910 sampai 1945 seharusnya dipandang telah diselesaikan lewat traktat yang ditandatangani Jepang dan Korea Selatan pada tahun 1965.


- Getty Images

Tetapi pengadilan memutuskan traktat "tidak menyentuh hak para korban kerja paksa untuk mendapatkan ganti rugi terkait dengan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan perusahaan Jepang terkait langsung dengan kekuasaan penjajahan ilegal Jepang dan agresi perang terhadap semenanjung Korea."

Menteri Luar Negeri Jepang, Taro Kono keputusan tersebut "sangat disesalkan dan tidak bisa diterima".

Dia mengatakan ini melanggar hukum internasional dan memperingatkan Jepang akan mempertimbangkan sejumlah kemungkinan, termasuk mengajukan tuntutan hukum internasional kecuali Seoul mengambil langkah yang sewajarnya untuk mengatasi hal ini.

Meskipun demikian para pejabat di Seoul mengatakan mereka akan mematuhi keputusan Mahkamah Agung, lapor kantor berita Yonhap.

Apa yang harus dibayar Mitsubishi?