Tiga Warga Singapura Diadili Akibat Suap, Satu Staf KBRI Terlibat
Jumat, 23 November 2018 - 05:03 WIB
Sumber :
- bbc
Jumlah itu pertama dibayarkan oleh perusahaan asuransi ke kedutaan. Majikan kemudian harus membayar kembali kepada perusahaan asuransi.
Harian sebelumnya melaporkan bahwa kedutaan dapat menuntut jumlah tersebut, tanpa memerlukan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran kontrak kerja standar terhadap pembantu rumah tangga.
Ketiga warga Singapura itu tidak diwakili pengacara di pengadilan pada hari Rabu. Abdul Aziz dan Yeo masing-masing menawarkan jaminan sebesar $50.000 (Rp 530 juta), sementara jaminan Chow ditetapkan sebesar $10.000 (Rp106 juta). Mereka akan kembali diadili di pengadilan pada 17 Desember.
Untuk setiap kasus korupsi, pelaku dapat dipenjara hingga lima tahun dan didenda hingga $100.000 (sekitar 1 miliar rupiah).