Tiga Warga Singapura Diadili Akibat Suap, Satu Staf KBRI Terlibat
- bbc
Tiga warga Singapura, termasuk agen asuransi, diadili pada Rabu (21/11) terkait dugaan peran mereka dalam kasus suap terkait jaminan pekerja bagi pembantu rumah tangga Indonesia.
Penerjemah paruh waktu, Abdul Aziz Mohamed Hanib, 63 tahun, dituduh mengumpulkan suap lebih dari S$92.000 (hampir Rp1 miliar) untuk dirinya dan Agus Ramdhany Machjumi, staf administrasi dan teknis di Kedutaan Besar RI untuk Singapura.
Dalam sebuah pernyataan yang dikutip harian , Kantor Investigasi Praktek Korupsi Singapura (Corrupt Practices Investigation Bureau, CPIB) mengatakan Abdul Aziz, seorang warga Singapura, diduga menerima S$71.200 (Rp 750 juta) dari agen asuransi James Yeo Siew Liang, 47 tahun.
Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa pelanggaran terjadi sejak Maret hingga Juni tahun ini.
Uang itu diberikan ke Agus yang kemudian menunjuk Asuransi AIG Asia Pacific dan Asuransi Liberty, dua perusahaan yang diwakili Yeo.
Dalam pernyataan resmi KBRI Singapura yang dikirimkan ke BBC News Indonesia, KBRI Singapura menyatakan Agus "sudah ditarik ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh institusi asal dan aparat yangberwenang di Indonesia".
Adapun "ketiga warga Singapura yang diajukan ke pengadilan tidak memiliki hubungan kerja dengan KBRI Singapura".