Kronologi Penangkapan Habib Rizieq oleh Kepolisian Saudi
- Dok. Kapitra Ampera
VIVA – Imam Besar Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Syihab atau MRS ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi, pada 5 November 2018. Habib Rizieq diduga diperiksa, terkait pemasangan bendera yang mengarah pada ciri gerakan ekstremis.
Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, MRS dijemput oleh Kepolisian Mekah dan Mahabis Ammah, untuk dibawa ke kantor polisi pada 5 November, sekitar pukul 16.00 waktu Saudi.
"Tempat tinggal MSR didatangi pihak Kepolisian, karena adanya pemasangan bendera hitam yang mengarah pada ciri-ciri gerakan ekstremis," kata Agus, saat dihubungi VIVA, Rabu 7 November 2018.
Diketahui, bendera berwarna hitam itu terpasang pada dinding bagian belakang rumah MRS. Polisi mendatangi kediaman Habib Rizieq, setelah menerima laporan dari warga negara Saudi yang melihat bendera tersebut terpasang.
"Selanjutnya, untuk proses penyelidikan dan penyidikan, MRS ditahan oleh pihak kepolisian wilayah Mekah. Setelah selesai pemeriksaan di Kantor Mabahis 'Aamah (intelijen umum), ia diserahkan kepada Kepolisian Sektor Mansyuriah Kota Mekah, pada 6 November," ujar Agus.
Pada 6 November 2018, pukul 08.00 malam, Habib Rizieq akhirnya dikeluarkan dari tahanan Kepolisian Mekah dengan jaminan. Ia didampingi oleh staf dari KJRI Jeddah, yang memberikan pendampingan kekonsuleran. (asp)