Palau Jadi Negara Pertama di Dunia yang Larang Penggunaan Tabir Surya
- abc
Larangan Palau tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020 dan merupakan bagian dari Undang-Undang Pendidikan Pariwisata Bertanggung Jawab yang baru di Palau.
Toko yang menjual tabir surya terlarang akan menghadapi denda tak lebih dari US $ 1.000 (atau setara Rp 14 juta), dan botolnya akan disita dari wisatawan setelah masuk ke negara itu.
Undang-undang ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas oleh Pemerintah Palau untuk melindungi lingkungannya, terutama dari wisatawan.
Craig Downs, direktur eksekutif Laboratorium Lingkungan Haereticus, mengatakan ada semakin banyak bukti bahwa bahan bahan kimia tertentu - terutama oksibenzon dan oktinoksat, yang digunakan di banyak tabir surya - berbahaya bagi terumbu karang.
"Ada hampir selusin karya ilmiah dalam dua tahun terakhir yang menunjukkan bagaimana bahan kimia ini beracun bagi karang, ikan, bulu babi, makroalga," kata Dr Downs.
"Ada juga hampir selusin jurnal yang mengamati konsentrasi bahan kimia ini di lautan, di sepanjang wilayah pesisir, di sepanjang terumbu karang tertentu."
"Dan tingkat yang kita lihat di lingkungan sudah pasti beracun," katanya.