Menlu Klaim 51 Ribu Kasus WNI di Luar Negeri Diatasi dalam 4 Tahun
VIVA – Peningkatan perlindungan dan keberpihakan pemerintah Indonesia terhadap kepentingan warga negara di luar negeri disebut sangat menonjol dalam politik luar negeri era pemerintahan Presiden Joko Widodo.Â
"Pemerintah terus berupaya menghadirkan negara bagi seluruh masyarakat Indonesia termasuk WNI di luar negeri. Penguatan sistem perlindungan itu dilakukan lewat inovasi teknologi," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis 25 Oktober 2018.
Retno mengatakan, beberapa inovasi teknologi tersebut antara lain penyediaan hotline pelayanan WNI 24 jam, aplikasi safe travel, smart embassy, welcoming SMS blast, website rugatory online monitoring dan portal e-perlindungan.
"Portal e-perlindungan menjadi dasar bagi one data policy sehingga sistem informasi kependudukan terintegrasi, baik di dalam maupun luar negeri. Ini merupakan terobosan yang sangat besar sejak kemerdekaan RI," ujar Retno.
Selain itu, pendampingan kekonsuleran bagi WNI di luar negeri pula sudah tersistem dengan baik. Sementara pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak WNI disebut meningkat tajam yang tercermin melalui meningkatnya jumlah peserta di Community Learning Center (CLC).
Selain itu, dalam empat tahun pemerintahan, 51.088 kasus WNI di luar negeri dapat terselesaikan antara lain 443 WNI bebas dari hukuman mati, 181.942 tenaga kerja Indonesia atau TKI bermasalah direpatriasi, 16.432 WNI dievakuasi dari wilayah konflik dan 39 WNI dibebaskan dari penyanderaan di Filipina Selatan.
"Di samping itu Rp480 miliar hak TKI yang selama ini tidak terpenuhi juga dapat dikembalikan kepada para TKI," kata Retno Marsudi. (ren)
Â