Parlemen Uni Eropa Larang Penggunaan Produk Plastik Sekali Pakai
- Pixabay/rkit
VIVA – Parlemen Eropa dengan suara mayoritas mendukung rancangan undang undang yang melarang penggunaan produk plastik sekali pakai seperti sedotan, sendok garpu, cotton buds dan stik balon.
Komisi Eropa, badan eksekutif Uni Eropa yang beranggotakan 28 negara mengusulkan pelarangan barang-barang seperti itu karena menyumbang 70 persen limbah di samudera dan pantai.
"Hari ini kami selangkah lebih dekat untuk menghapuskan produk plastik sekali pakai yang paling bermasalah di Eropa," kata Komisaris Lingkungan Uni Eropa, Karmenu Vella, seperti diberitakan Channel News Asia, Kamis 25 Oktober 2018.
Undang-undang ini masih harus disetujui melalui negosiasi yang melibatkan negara-negara anggota Uni Eropa, parlemen dan komisi. Jika disetujui, UU tersebut baru akan berlaku pada tahun 2021.
Parlemen UE mengatakan, larangan tersebut akan menargetkan 10 items barang berbahan plastik seperti sendok, garpu, sedotan, pengaduk dan cotton buds.
Di bawah UU, botol minuman dan plastik lainnya harus dikumpulkan secara terpisah dan didaur ulang pada tingkat 90 persen pada tahun 2025.
Undang-undang ini juga bertujuan untuk mengurangi limbah dari produk tembakau, terutama filter rokok yang mengandung plastik sebesar 50 persen pada tahun 2025 dan 80 persen pada tahun 2030.
Untuk diketahui, puntung rokok yang dilempar ke jalanan bisa memakan waktu hingga 12 tahun untuk bisa hancur. (ren)