Malaysia Bersiap Hapus Hukuman Mati

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Afriadi Hikmal

VIVA – Kabinet Malaysia telah sepakat untuk menghapus hukuman mati di negaranya dan menghentikan eksekusi hukuman yang tertunda. Kebijakan ini mendapat pujian dari kelompok hak asasi manusia internasional dan diplomat asing.

Dikutip dari Aljazeera pada Jumat 12 Oktober 2018, disebutkan Rancangan Undang-undang yang akan menghapus hukuman mati tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Pemerintah ketika Parlemen Malaysia bersidang pada Senin pekan depan.

"Semua hukuman mati akan dihapus. Berhenti penuh," Jelas Menteri Hukum Malaysia Liew Vui Keong. Dengan demikian, pemerintah Malaysia meminta penghentian semua eksekusi sampai keputusan itu berlaku.

"Kami akan menginformasikan kepada Dewan Pengampunan untuk melihat berbagai aplikasi untuk narapidana dalam daftar tunggu (hukuman mati) untuk diringankan atau dibebaskan," tambahnya.

Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia Gobind Singh Deo pun menegaskan bahwa kabinet yang bertemu pada Rabu lalu, telah memutuskan untuk mengakhiri hukuman mati.

"Saya berharap undang-undang itu akan segera diubah," katanya.

Diketahui lebih dari 1.200 orang terpidana mati di Malaysia, di mana hukumannya adalah hukuman gantung atas berbagai kejahatan termasuk pembunuhan, penculikan, perdagangan narkoba dan pengkhianatan.

Sementara itu, Duta besar Swedia untuk Malaysia Dag Juhlin-Dannfelt, menyambut baik pengumuman yang dilakukan oleh Pemerintah Malaysia yang berniat untuk  menghapus hukuman mati di negaranya.

Tersangka Pembunuhan di AS Batal Disuntik Mati 20 Menit Sebelum Eksekusi

"Langkah yang mengesankan dan berani," tegas Dag Juhlin.

Amnesty International kemudian menyatakan hukuman mati adalah hukuman biadab dan sangat kejam. Sehingga, dengan keputusan ini Pemerintah Malaysia memiliki moral untuk perjuangkan kehidupan warga Malaysia yang juga hadapi hukuman mati di luar negeri. 

Janda Abu Bakr al-Baghdadi Dijatuhi Hukuman Mati di Irak

Sampai saat ini, banyak negara Asia seperti Cina dan negara tetangga Singapura, Indonesia, Thailand dan Vietnam, masih memberlakukan hukuman mati, sementara 142 negara di seluruh dunia telah menolaknya. (ren)

Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024