Dicekal Arab Saudi, Izin Tinggal Habib Rizieq Sudah Habis Bulan Juli
- Repro Twitter
VIVA – Kedutaan Besar RI di Riyadh mengungkapkan bahwa izin tinggal Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI, Mohammad Rizieq Shihab telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan penelusuran KBRI Riyadh, Rizieq menggunakan visa ziarah tijariyah atau visa kunjungan bisnis, yang tidak bisa dipergunakan untuk bekerja. Visa tersebut bersifat multiple dan berlaku satu tahun, dengan izin tinggal 90 hari per entry.
"Visa ini sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada tanggal 9 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa No 603724XXXX hingga intiha’ al-iqamah (akhir masa tinggal) pada tanggal 20 Juli 2018," kata Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel melalui keterangan tertulisnya kepada VIVA, Jumat 28 September 2018.
Dubes Agus mengatakan, untuk memperpanjang visa tersebut, seorang warga negara asing harus keluar dari Kerajaan Arab Saudi (KAS), untuk mengurus administrasi tersebut.
"Karena keberadaan Mohammad Rizieq Shihab sampai hari ini masih berada di KAS, maka sejak tanggal 8 Dzul Qa’dah 1439 H atau 21 Juli 2018, dia sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS," ujar Agus.
Habib Rizieq sebelumnya mengalami permasalahan, karena dicegah ke luar dari Arab Saudi. Itu sebabnya, dia tidak bisa kembali ke Indonesia. Padahal, sebelumnya dia dapat keluar per tiga bulan sekali sebagai persyaratan untuk tetap tinggal di Arab Saudi.
Tetapi, saat akan mengurus disertasinya ke promotor doktoral di Malaysia, Habib Rizieq justru dicekal ke luar dari Arab Saudi. Dari enam orang keluarga yang akan berangkat, hanya dia saja yang dicegah.
Belum diketahui secara pasti, kenapa Imigrasi Arab Saudi melarang Habib Rizieq ke luar dari Arab Saudi.
Tim Advokasi GNPF yang mendampingi Habib Rizieq untuk persoalan hukum, telah meminta perlindungan pada Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Fadli sendiri telah mengirim surat kepada Presiden, Kapolri dan Kepala BIN, terkait masalah yang dialami Rizieq. (asp)