Kepala Sekolah Agama di Kuala Lumpur Dituding Menyodomi 9 Siswa

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA – Seorang kepala sekolah agama di Kepong, sebuah kota di bagian utara Kuala Lumpur, dituduh menyodomi sembilan siswa sekolah. Kepala sekolah itu didakwa dengan 11 tuduhan di Pengadilan Putrajaya pada 19 September lalu.

Polisi Tangkap Buron Kasus Pelecehan Anak di Panti Asuhan Tangerang

Kejahatan ini terungkap setelah seorang guru melapor ke polisi pada 13 September. Satu hari setelahnya, kepala sekolah agama berusia 30 tahun itu ditangkap.

Wakil Kepala Kepolisian Kuala Lumpur, Zainuddin Yaacob mengatakan kepala sekolah diduga telah mencabuli dan menyodomi siswa, yang berusia antara 11-16 tahun.

Dicari Polisi! Seorang Guru SD di Jaksel Masuk DPO Kasus Pencabulan Siswa

Zainuddin meminta anggota masyarakat untuk mengajukan laporan polisi, jika mereka memiliki informasi mengenai kasus tersebut.

"Kerja sama publik sangat penting dalam menjamin kesejahteraan dan keamanan rakyat dan negara," kata Zainuddin, seperti dikutip dari Channel News Asia.

Polisi Telusuri Dana Panti Asuhan Tangerang yang Dikelola 'Predator Anak' Sudirman

Jika terbukti bersalah, pelaku akan menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara dan hukum cambuk.

Menteri di Kantor Perdana Menteri Muhajid Yusof Rawa mengatakan bahwa pemerintah akan menutup sekolah tersebut, jika pelaku dinyatakan bersalah.

Menurutnya, tindakan tegas harus diambil. Apalagi kejahatan seperti sodomi dan penganiayaan tidak hanya mencoreng reputasi lembaga, tetapi juga akan memperburuk citra agama.

Ilustrasi Pencabulan anak

Tega! Paman Cabuli Keponakan 3 Kali di Lamongan, Korban Tak Mau Sekolah

Ayah korban melaporkan saudaranya yang cabul itu ke polisi.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024