Kepala Sekolah Agama di Kuala Lumpur Dituding Menyodomi 9 Siswa
- REUTERS
VIVA – Seorang kepala sekolah agama di Kepong, sebuah kota di bagian utara Kuala Lumpur, dituduh menyodomi sembilan siswa sekolah. Kepala sekolah itu didakwa dengan 11 tuduhan di Pengadilan Putrajaya pada 19 September lalu.
Kejahatan ini terungkap setelah seorang guru melapor ke polisi pada 13 September. Satu hari setelahnya, kepala sekolah agama berusia 30 tahun itu ditangkap.
Wakil Kepala Kepolisian Kuala Lumpur, Zainuddin Yaacob mengatakan kepala sekolah diduga telah mencabuli dan menyodomi siswa, yang berusia antara 11-16 tahun.
Zainuddin meminta anggota masyarakat untuk mengajukan laporan polisi, jika mereka memiliki informasi mengenai kasus tersebut.
"Kerja sama publik sangat penting dalam menjamin kesejahteraan dan keamanan rakyat dan negara," kata Zainuddin, seperti dikutip dari Channel News Asia.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara dan hukum cambuk.
Menteri di Kantor Perdana Menteri Muhajid Yusof Rawa mengatakan bahwa pemerintah akan menutup sekolah tersebut, jika pelaku dinyatakan bersalah.
Menurutnya, tindakan tegas harus diambil. Apalagi kejahatan seperti sodomi dan penganiayaan tidak hanya mencoreng reputasi lembaga, tetapi juga akan memperburuk citra agama.