Najib Razak Diseret ke Pengadilan, Dijerat 21 Dakwaan
- says.com
VIVA – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak akan didakwa oleh pengadilan atas tuduhan 21 pelanggaran. Hal ini diungkapkan Wakil Inspektur Jenderal Polisi Noor Rashid Ibrahim.
"Sebanyak 21 dakwaan yang melibatkan uang sebesar US$681 juta telah ditetapkan," kata Rashid dalam sebuah pernyataan seperti dikutip The Star.
"Di antara 21 kasus tersebut, termasuk sembilan kasus penerimaan uang gelap, lima dakwaan, karena menggunakan uang ilegal dan tujuh dakwaan mentransfer uang ilegal ke entitas lain," kata dia lagi.
Rashid mengatakan bahwa polisi menangkap Mantan Perdana Menteri Najib, setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan kantor Kejaksaan Agung.
"Dia akan dibawa ke Pengadilan Sidang Kuala Lumpur, untuk dituntut berdasarkan Bagian 4 (1) Undang Undang AMLATFA (Anti Pencucian Uang dan Antiterorisme) 2001," katanya.
Dia menambahkan bahwa penangkapan dilakukan bersama dengan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC).
Ini adalah kali ketiga Najib diseret ke pengadilan. Yang pertama pada Juli, ketika dia dituntut pengadilan atas tiga dakwaan pelanggaran kriminal kepercayaan dan tuduhan menerima suap sebesar RM42 juta. Bulan lalu, Najib juga dituduh dengan tiga kasus pencucian uang.