Najib Razak Diseret ke Pengadilan, Dijerat 21 Dakwaan

Perdana Menteri Malaysia, Najib Tun Razak.
Sumber :
  • says.com

VIVA – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak akan didakwa oleh pengadilan atas tuduhan 21 pelanggaran. Hal ini diungkapkan Wakil Inspektur Jenderal Polisi Noor Rashid Ibrahim.

Malaysia Sunat Hukuman Eks PM Najib Razak Jadi 6 Tahun Penjara, Denda Dikorting

"Sebanyak 21 dakwaan yang melibatkan uang sebesar US$681 juta telah ditetapkan," kata Rashid dalam sebuah pernyataan seperti dikutip The Star.

"Di antara 21 kasus tersebut, termasuk sembilan kasus penerimaan uang gelap, lima dakwaan, karena menggunakan uang ilegal dan tujuh dakwaan mentransfer uang ilegal ke entitas lain," kata dia lagi.

Eks PM Malaysia Najib Razak Dibebaskan dari Dakwaan Rekayasa Hasil Audit 1MDB

Rashid mengatakan bahwa polisi menangkap Mantan Perdana Menteri Najib, setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan kantor Kejaksaan Agung.

"Dia akan dibawa ke Pengadilan Sidang Kuala Lumpur, untuk dituntut berdasarkan Bagian 4 (1) Undang Undang AMLATFA (Anti Pencucian Uang dan Antiterorisme) 2001," katanya.

Eks PM Malaysia Najib Razak Dirawat di RS karena Sakit di Penjara

Dia menambahkan bahwa penangkapan dilakukan bersama dengan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC).

Ini adalah kali ketiga Najib diseret ke pengadilan. Yang pertama pada Juli, ketika dia dituntut pengadilan atas tiga dakwaan pelanggaran kriminal kepercayaan dan tuduhan menerima suap sebesar RM42 juta. Bulan lalu, Najib juga dituduh dengan tiga kasus pencucian uang.

Mantan PM Malaysia Najib Razak divonis kasus korupsi

Pengadilan Malaysia Tolak Permintaan Eks PM Najib Razak Jadi Tahanan Rumah

Pengadilan Malaysia menolak upaya hukuman mantan perdana menteri Najib Razak, untuk menjalani sisa hukuman penjara sebagai tahanan rumah.

img_title
VIVA.co.id
3 Juli 2024