Najib Razak Ditangkap, Akan Diadili Hari ini
- REUTERS/Lai Seng Sin
VIVA – Komisi Anti Korupsi Malaysia (MAAC) kembali menahan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak kemarin. Penangkapan itu dilakukan karena Najib akan diadili di Pengadilan Kuala Lumpur sore ini.
Dilansir dari Channel NewsAsia, Kamis 20 September 2018, Najib diduga melakukan korupsi uang negara sebesar 2,6 miliar ringgit Malaysia atau US$628 juta, dan dimasukan ke rekening pribadinya.
Najib didakwa dengan tujuh pelanggaran. Yaitu tiga pelangaran kriminal, tiga pencucian uang dan satu lagi adalah penyalahgunaan kekuasaan terkait dugaan transfer 42 juta ringgit Malaysia ke akun pribadinya dari SRC internasional, salah sau unit di 1MDB.
MACC mengatakan, akan bekerja sama dengan Polisi Kerajaan Malaysia untuk mengambil keterangan Najib sebelum dia dibawa ke pengadilan untuk diadili.
"Ini untuk membantu penyelidikan polisi di bawah Anti Pencucian Uang, Pendanaan Anti-Terorisme dan Hasil dari Kegiatan yang Tidak Sah berdasarkan UU 2001," tulis MACC.
Senin lalu, Najib merilis dokumen guna mendukung bahwa uang 2,6 miliar ringgit Malaysia yang disetorkan ke rekeningnya adalah sumbangan dari Arab Saudi. Dia pun mengaku akan mengungkap lebih lanjut fakta-fakta dalam kasus ini.