Najib Razak Ditangkap, Akan Diadili Hari ini

Mantan PM Malaysia Najib Razak di Gedung KPK Malaysia MACC di Putrajaya
Sumber :
  • REUTERS/Lai Seng Sin

VIVA – Komisi Anti Korupsi Malaysia (MAAC) kembali menahan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak kemarin. Penangkapan itu dilakukan karena Najib akan diadili di Pengadilan Kuala Lumpur sore ini. 

Malaysia Sunat Hukuman Eks PM Najib Razak Jadi 6 Tahun Penjara, Denda Dikorting

Dilansir dari Channel NewsAsia, Kamis 20 September 2018, Najib diduga melakukan korupsi uang negara sebesar 2,6 miliar ringgit Malaysia atau US$628 juta, dan dimasukan ke rekening pribadinya. 

Najib didakwa dengan tujuh pelanggaran. Yaitu tiga pelangaran kriminal, tiga pencucian uang dan satu lagi adalah penyalahgunaan kekuasaan terkait dugaan transfer 42 juta ringgit Malaysia ke akun pribadinya dari SRC internasional, salah sau unit di 1MDB. 

Eks PM Malaysia Najib Razak Dibebaskan dari Dakwaan Rekayasa Hasil Audit 1MDB

MACC mengatakan, akan bekerja sama dengan Polisi Kerajaan Malaysia untuk mengambil keterangan Najib sebelum dia dibawa ke pengadilan untuk diadili.

"Ini untuk membantu penyelidikan polisi di bawah Anti Pencucian Uang, Pendanaan Anti-Terorisme dan Hasil dari Kegiatan yang Tidak Sah berdasarkan UU 2001," tulis MACC. 

Eks PM Malaysia Najib Razak Dirawat di RS karena Sakit di Penjara

Senin lalu, Najib merilis dokumen guna mendukung bahwa uang 2,6 miliar ringgit Malaysia yang disetorkan ke rekeningnya adalah sumbangan dari Arab Saudi. Dia pun mengaku akan mengungkap lebih lanjut fakta-fakta dalam kasus ini. 

Mantan PM Malaysia Najib Razak divonis kasus korupsi

Pengadilan Malaysia Tolak Permintaan Eks PM Najib Razak Jadi Tahanan Rumah

Pengadilan Malaysia menolak upaya hukuman mantan perdana menteri Najib Razak, untuk menjalani sisa hukuman penjara sebagai tahanan rumah.

img_title
VIVA.co.id
3 Juli 2024