Sidang Kasus Kim Jong-nam Dilanjutkan, Kemlu RI Tetap Bela Siti Aisyah
- Reuters
VIVA – Pengadilan Tinggi Malaysia telah memutuskan bahwa proses persidangan terhadap warga negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah terkait pembunuhan Kim Jong-nam akan dilanjutkan dengan sidang pembelaan.
Siti Aisyah berusia 25 tahun bersama seorang wanita warga negara Vietnam, dituduh melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Februari 2017 lalu.
Terkait keputusan tersebut, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, menghormati proses hukum yang berlaku di Malaysia. Pendampingan hukum terhadap Siti Aisyah pun terus diupayakan secara maksimal.
"Atas putusan ini, pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang berlangsung di Malaysia," kata Direktur Perlindungan WNI dari Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, Kamis 16 Agustus 2018.
"Pemerintah Indonesia akan terus memberikan pendampingan dan pembelaan kepada Siti Aisyah," lanjut Iqbal.
Iqbal mengatakan sejak kasus ini dimulai tahun lalu, pemerintah telah menunjuk pengacara dari kantor hukum Gooi & Azzura untuk memberikan pendampingan. Tim pendamping untuk membantu pengacara dalam menyiapkan bukti dan saksi juga telah dibentuk.
"Karena itu, tim pengacara sepenuhnya telah siap untuk melakukan pembelaan bagi Siti Aisyah. Sidang pembelaan akan dilaksanakan November-Desember mendatang," ujar Iqbal.
Siti Aisyah dan warga Vietnam Doan Thi Huong dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan cara mengoleskan racun saraf VX, zat yang dilarang oleh PBB ke wajah korban. Namun keduanya mengaku tak bersalah dan hanya diminta untuk melakukan adegan sebuah acara variety show.
Selain Siti dan Doan, empat pria warga Korut juga diduga terlibat dalam pembunuhan ini. Namun keempatnya melarikan diri dari Malaysia usai pembunuhan dan hingga kini masih berstatus buronan. (ren)