Terpidana Kasus Sunat Perempuan Dibebaskan Pengadilan Banding
Senin, 13 Agustus 2018 - 10:22 WIB
Sumber :
- abc
Para pemohon juga berpendapat bahwa pemotongan atau guratan sama sekali bukan tindakan pemotongan atau mutilasi.
Pengadilan banding memutuskan untuk tidak memerintahkan dilakukannya pengadilan ulang atas tuduhan-tuduhan alternatif tentang penyerangan yang menyebabkan terjadinya kerugian fisik.
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.