Mantan Biksu Thailand Divonis Penjara Lebih dari 100 Tahun
Jumat, 10 Agustus 2018 - 05:57 WIB
Sumber :
- bbc
Penyelidik bahkan menemukan ia memiliki sejumlah rekening bank dengan total saldo mencapai US$700.000 atau sekitar Rp10 miliar.
Tercatat 29 penyumbang telah mengajukan gugatan pengembalian sumbangan kepada mantan biksu itu. Dalam hal ini, pengadilan memerintahkan kepadanya untuk mengembalikan uang sebesar 28,6 juta baht atau sekitar Rp12 miliar kepada mereka.
Selain kasus penipuan dan pencucian uang, mantan biksu yang berpengaruh tersebut juga akan menghadapi dakwaan lain sebelum akhir tahun ini, termasuk melakukan hubungan seks dengan seorang anak perempuan di bawah umur.