Kapal Mewah Rp3,5 triliun Sitaan Polisi Indonesia akan Dilelang
- bbc
Sebelumnya Indonesia menyatakan akan menyerahkan kapal itu kepada AS sebagai pihak yang meminta penyitaan itu dan melakukan kerjasama dengan polisi Indonesia dalam menahan kapal itu.
FBI dan Kementerian Kehakiman AS meminta penyitaan itu terkait dugaan penggelapan dana atau korupsi senilai US$4,5 miliar (Rp63 triliun).
Di pihak lain, pemilik kapal, Low Taek Jho, berhasil pula memenangkan gugatan praperadilan. Menurut putusan hakim, Indonesia harus mengembalikan kapal itu kepada pemiliknya. Dalam putusan hakim PN Jakarta Selatan, Maret lalu, penyitaan oleh polisi Indonesia kapal itu melawan hukum sebab tak ada bukti kejahatan yang sah dan meyakinkan.
Namun Indonesia memutuskan memenuhi permintaan pemerintah Malaysia pimpinan PM Mahathir Muhamad.
"Ya yang dari tadinya di Bali kita sita kemudian praperadilan kita kalah," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada para wartawan Selasa (7/8), seperti dilaporkan Detik.
Namun, katanya, "kita kan punya kewenangan menyita kembali atas permintaan dari PDRM (Polisi Di Raja Malaysia). Kepala Polisi Di Raja Malaysia minta resmi kepada kita agar diserahkan kepada otoritas polisi Malaysia karena dianggap mereka ada hubungannya dengan perkara (korupsi 1MBD) di situ," katanya pula.
Perdana Menteri Malaysia Mahathir Muhammad memuji langkah pemerintah Indonesia ini.