Setelah Korupsi, Najib Razak Kini Dijerat Kejahatan Pencucian Uang

Mantan PM Najib Razak tiba di kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia
Sumber :
  • REUTERS/Lai Seng Sin

VIVA – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak kini didakwa atas kejahatan tindak pidana pencucian uang yang nilainya jutaan Dolar AS. Tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya masih berkaitan dengan kasus korupsi yang disebutkan dilakukan oleh Najib.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Setidaknya, Najib didakwa menerima hingga 42 juta RM atau kira-kira mendekati US$10 juta di rekening pribadinya dari pembiayaan negara atas program 1MDB. Dilansir laman BBC, Najib juga didakwa dan ditahan atas penyalahgunaan kekuasaan selama dia menjabat menjadi PM Malaysia.

Penyelidikan terbaru dan lebih intensif atas kasus 1MDB digencarkan setelah kekalahan Najib di Pemilu Mei 2018 dari rivalnya "veteran" PM Mahathir Mohamad. Namun Najib selalu membantah melakukan korupsi.

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Tak hanya Najib, istri dan keluarganya juga disebut-sebut turut mendapatkan dan menikmati kucuran dana dan mereka membelikannya untuk barang-barang mewah, karya seni bernilai tinggi hingga berbagai properti di berbagai belahan dunia.

Sementara penggeledahan di rumah keluarga Najib juga membuahkan hasil fantastis. Barang-barang yang disita merupakan barang mewah yang jumlah hasil nominal penggeledahannya paling tinggi di sejarah Malaysia sebagaimana dilaporkan media-media setempat. Di antaranya yaitu ratusan tas yang merupakan keluaran rumah mode dengan desainer paling mahal di dunia, berbagai perhiasan mewah dan uang tunai. (ase)

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub
Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar menyoroti penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah oleh KPK menjelang pencoblosan Pilkada, 27 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024